SISTEM PERAMPASAN PERDATA TERHADAP ASET HASIL KEJAHATAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
Kata Kunci:
perampasan aset, kejahatan narkotika, civil forfeitureAbstrak
Aset hasil perdagangan obat-obatan terlarang mempunyai nilai yang fantastis. Aset sebesar itu tentunya mereka peroleh dari hasil penjualan obat-obatan hingga pangsa pasar (masyarakat) di Indonesia. Tentunya, jika aset hasil penjualan narkoba tersebut tidak disita, maka aset tersebut akan digunakan kembali untuk keperluan operasional perdagangan obat-obatan terlarang di dalam negeri, sehingga memberikan keuntungan berlipat ganda bagi para pelaku jaringan peredaran gelap narkoba tersebut. Aset hasil tindak pidana peredaran gelap narkoba yang disita polisi terbentur masalah prosedur hukum, khususnya dengan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa aset yang dihasilkan dapat merupakan tindak pidana narkotika hanya dapat disita setelah ada keputusan untuk dipergunakan oleh negara dan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan normatif dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui mekanisme studi literatur kemudian dianalisis secara kualitatif. Sistem penyitaan harta kekayaan/aset hasil tindak pidana peredaran gelap narkoba tidak dapat dilakukan serta merta, namun tetap harus menunggu klarifikasi perkara tersangka pelaku tindak pidana, menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, aset tersebut rentan disalahgunakan, disembunyikan, dirusak, atau dikurangi nilainya. Sistem penyitaan aset hasil peredaran narkoba yang ideal adalah penyitaan pada tahap penyidikan dengan pendekatan “follow the money”. Untuk penyidikan dengan pendekatan follow-the-money, sistem perampasan aset dalam undang-undang narkotika ke depan akan menggunakan sistem/model penyitaan aset impunitas (civil forfeiture).
Referensi
Husein, Yunus. 2019. Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbangkumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kennedy, Roberts. 2019. Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Dalam Perspektif Rezim Anti Pencucian Uang. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Muladi. 2020. Watak Khas Tindak Pidana Ekonomi. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2023, di https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/2XyoGSpo5rfHSrOSbdePTbK_qf8=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F996afa62-852c-4500-9539-b4ff8ac7b4fd_jpg-1.jpg
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vettori, B. 2006. Tough on Criminal Wealth: Exploring the Practice of Proceeds from Crime Confiscation in the EU. Netherlands: Springer.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). 2018. The Use of Confiscation in the Context of the Fight against Organized Crime and Corruption: A Handbook for Practitioners.
Organization of American States (OAS). 2005. Model Regulations for the Management and Control of Assets seized, confiscated or forfeited by the States Parties to the United Nations Convention against Corruption.
Reuter, P., & Truman, E. 2012. Asset Forfeiture and Money Laundering: An Overview. Journal of Money Laundering Control, 15(3), 245-261.
Kelly, B. D., & LoVecchio, J. L. 2017. Civil Asset Forfeiture in the War on Drugs: An Analysis of the Growth of Federal Forfeiture Programs. Criminal Justice Policy Review, 28(7), 703-723.
Makinwa, A. 2014. Asset Recovery in the Context of the United Nations Convention against Corruption. International Journal of Law, Crime and Justice, 42(1), 48-63.
Kovandzic, T. V., Sloan, J., & Vieraitis, L. M. 2008. Evaluating the Effectiveness of Asset Forfeiture Programs: Evidence from Federal Drug Cases. Justice Quarterly, 25(2), 331-359.
Williams, M. R., & Bushway, S. S. (2003). Asset Forfeiture and Policing for Profit. Crime & Delinquency, 49(1), 3-26.