TINDAK PIDANA PERBANKAN TENTANG PENGHIMPUNAN DANA DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA

(Studi Kasus Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2020/PT.DKI)

Penulis

  • Hutomo Lim Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
  • Andhyka Muchtar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
  • Muh Nasir Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan

Kata Kunci:

Penghimpunan Dana Ilegal, Kriminalitas Perbankan, Investasi Ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Abstrak

Penelitian ini membahas tindak pidana penghimpunan dana ilegal di sektor perbankan dan dampaknya terhadap masyarakat. Sebagai lembaga keuangan, perbankan memiliki peran strategis dalam pembangunan negara dengan menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Meskipun sudah diatur oleh undang-undang, masih terdapat kegiatan ilegal yang mengambil dana masyarakat tanpa izin resmi, seringkali melalui penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi. Upaya penghimpunan dana tanpa izin ini dapat merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap perbankan. Kasus-kasus seperti investasi ilegal dan perbankan gelap semakin meningkat, melibatkan kejahatan terkait perizinan. Hukuman pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 46 UU Perbankan, diberlakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kejahatan perbankan. Studi kasus pada putusan pengadilan menunjukkan bahwa pelanggaran aturan perizinan dapat berujung pada hukuman pidana, yang memainkan peran penting dalam menegakkan keadilan dan keamanan dalam sektor perbankan.

Referensi

Abdullah, M. Z., Ibrahim, Hidayat, I. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perlu Dilakukan Kebijakan Regulasi dalam Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Legalitas: Jurnal Hukum, 11(2), 229-257.

Arrasjid, C. (2013). Hukum Pidana Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Faridah, H. (2018). Jenis-Jenis Tindak Pidana Perbankan dan Perbandingan Undang-Undang Perbankan. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 106-125.

Kasmir. (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Lestari, A. J. (2018). Kajian Yuridis Tindak Pidana Perbankan Terhadap Perhimpunan Dana Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Lex Crimen, 7(3), 41-51.

Meidahnia, N. (2014). Perizinan di Bidang Perbankan yang Berimplikasi Tindak Pidana. Yuridika, 29(2), 205-216.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Murdadi, B. (2013). Pranata Hukum Lembaga Keuangan dan Investasi Bodong. Value Added : Majalah Ekonomi & Bisnis, 9(2), 42-56.

Nugroho, H. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Korban “Bank Gelap”. Jurnal Dinamika Hukum, 9(1), 9-18.

Nurkhasanah, F. H. (2022). The Challenge of Pancasila in Fair Law Enforcement. Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitutionalism, 1(2).

Prasetyo, T. (2012). Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Saleh, A. A. A. (2003). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Disertasi: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Salim, A. (2001). Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Bandung: Alumni.

Syafari, T., & Robo, B. D. (2019). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Ilegal Dengan Modus Investasi Di Kota Ternate. Humano: Jurnal Penelitian, 10(1), 397-406.

Yunita, M. A. (2016). Praktek Bank Gelap. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5003 cbf860b91/praktek-bank-gelap/ pada tanggal 8 November 2023.

Kansil, C. S. T. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Unduhan

Diterbitkan

12/22/2023

Cara Mengutip

Lim, H., Muchtar, A. ., & Nasir, M. (2023). TINDAK PIDANA PERBANKAN TENTANG PENGHIMPUNAN DANA DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA : (Studi Kasus Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2020/PT.DKI). Jurnal Mitra, 2(3). Diambil dari https://jurnal.mitrasmart.co.id/index.php/jm/article/view/57