KAJIAN HUKUM DAN HAMBATAN PATEN SEBAGAI JAMINAN HUTANG PERUSAHAAN DALAM PENINGKATAN EKONOMI
Abstrak
Esensi suatu aset yang dicatat dan disajikan pada Neraca sebuah perusahaan adalah gambaran manfaat ekonomis (kekayaan) pada masa-masa mendatang selama jangka waktu tertentu, yang manfaat ekonomisnya dapat dikuasai atau dikendalikan oleh Perusahaan tersebut. Paten merupakan pemberian hak oleh pihak yang berwenang kepada penemu selama suatu periode tertentu untuk menggunakan bahkan menjual temuannya, sehingga secara akuntansi keuangan, Hak Paten diklasifikasikan sebagai aset tetap tidak berwujud (intangible fixed asset) dan sebagaimana layaknya suatu aset, seharusnya dijadikan sebagai kolateral. Pada kenyataannya, dunia perbankan belum seluruhnya mau menjadikan hak paten sebagai kolateral, meskipun ada yang bersedia menerimanya sebagai kolateral tambahan, padahal nilai paten itu jauh melebihi pagu atau fasilitas pinjaman yang diajukan debitur. Penelitian ini menekankan pembahasan pada “apakah paten memenuhi kriteria sebagai aset sehingga layak dijadikan jaminan utang apakah penetapan paten sebagai jaminan utang sepenuhnya sudah didukung oleh peraturan-peraturan yang ada sehingga dapat diterima oleh dunia perbankan?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kenapa dunia perbankan masih belum sepenuhnya menerima paten sebagai kolateral. Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, metode pengumpulan data kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual dan konvensi-konvensi yang berlaku di dalam akuntansi keuangan (conceptual approach). Ditinjau dari segi manfaat ekonomis pada masa-masa mendatang yang dapat dikuasai oleh suatu Perusahaan dan disertai dengan adanya hak yang diberikan selama jangka waktu tertentu, hak paten sesungguhnya memenuhi kriteria sebagai aset Perusahaan sehingga dunia perbankan perlu didorong untuk dapat menerima hak paten sebagai kolateral dan lembaga legistlatif dan/atau pemerintah disarankan agar segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang relevan
Referensi
https://bplawyers.co.id/2022/10/07/kekayaan-intelektual-sebagai-jaminan-apakah-dapat-diterima-bank/
https://ekbis.sindonews.com/berita/1153230/34/hak-paten-bisa-dijaminkan-di-bank-untuk-modal-usaha
https://kabar24.bisnis.com/read/20220310/16/1508899/sengketa-paten-nokia-gugat-vivo-rp5973-miliar
https://money.kompas.com/read/2022/07/25/114000326/konten-youtube-jadi-jaminan-bank-ini-respons-bni
Ibrahim, J. (1999). Pendekatan Ekonomi terhadap Hukum: Teori dan Implikasi Penerapannya dalam Penegakan Hukum. Surabaya: Putra Media Nusantara & ITS Press Surabaya.
Jordan, B. (2008). Welfare and well-being: social value in public policy. The Policy Press.
Keraf, S. (1997). Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi. Yogyakarta: Kanisius.
Kitab Undang-Undang Perdata
Lindsay, T., dkk. (2006). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Asian Law Group & PT. Alumni.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif
Posner, R. (1998). Economic analysis of law. Aspen Law & Business; 5th edition.
Shavell, S. (2004). Foundations of economic analysis of law. Harvard University Press.
Tampubolon., E. (1991). Analisis Perlakuan Akuntansi Terhadap Pengembangan Sumber Daya Manusia. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.
Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2016 tentang Paten