TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA DALAM BADAN HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM

( Studi kasus Pidana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Dibandingkan Putusan MA No.1493 kasasi putusan pailit / 2022, tanggal 22 Oktober 2022 tentang Koperasi Indosurya jo perkara no: 66/PKPU/PDTSUS/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Peraturan No.15/PDTSUS, Pembatalan perdamaian/2022/PN Niaga Jakarta Pusat

Penulis

  • Ali Maskuri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
  • Andhyka Muchtar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
  • Muh Nasir Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan

Kata Kunci:

Tindak Pidana Penggelapan, Badan Hukum Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam, Tanggung Jawab Pidana dan Perdata

Abstrak

Penelitian ini membahas tindak pidana penggelapan dana dalam badan hukum koperasi, dengan fokus pada studi kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas peraturan hukum yang mengatur tindak pidana penggelapan pada badan hukum koperasi dan menganalisis penerapannya dalam kasus Indosurya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa tindak pidana penggelapan pada koperasi, meskipun dalam kerangka badan hukum perdata, tetap dianggap sebagai tindak pidana. Kasus Indosurya memunculkan tanggung jawab pidana dan perdata, yang akhirnya dihukum oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum pidana dan perdata merupakan langkah yang tepat dalam menanggapi tindak pidana penggelapan dana di lingkungan koperasi.

Referensi

Amirudin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andjar Pachta W, Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Banemay. 2005. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana.

https://www.cnbcindonesia.com/market/20230130083213-17-409151/kronologi- indosurya-rekor-penipuan-rp-106t-tersangka-bebas/2

https://www.cnbcindonesia.com/market/20230522174614-17-439566/divonis-18-tahun- pengacara-bos-ksp-henry-surya-buka-suara#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Pengacara%20terdakwa,penjara%20dan%20denda%20Rp15%20miliar

Muladi dan Barda Nawawi Arif. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Ninik Widiyanti. 2007. Menejemen Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.

Pengadilan Agama Purwodadi “Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan” (pa-purwodadi.go.id)

Soerdjono Seokanto dan Sri Mamudji. 1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Teguh Prasetyo. 2014. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

11/21/2023

Cara Mengutip

Maskuri, A., Muchtar, A. ., & Nasir, M. (2023). TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA DALAM BADAN HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM : ( Studi kasus Pidana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Dibandingkan Putusan MA No.1493 kasasi putusan pailit / 2022, tanggal 22 Oktober 2022 tentang Koperasi Indosurya jo perkara no: 66/PKPU/PDTSUS/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Peraturan No.15/PDTSUS, Pembatalan perdamaian/2022/PN Niaga Jakarta Pusat. Jurnal Mitra, 2(3). Diambil dari https://jurnal.mitrasmart.co.id/index.php/jm/article/view/54