PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA (TOXIC PARENTS) BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Kata Kunci:
pertanggungjawaban hukum, kekerasan anak, toxic parent.Abstrak
Tulisan ini mengangkat peran lingkungan keluarga dalam membentuk kepribadian anak serta dampaknya terhadap interaksi sosial di masyarakat. Faktor-faktor seperti komunikasi yang baik di keluarga dan pola asuh yang sesuai berpengaruh pada kesehatan mental dan emosional anak. Dalam konteks ini, penting untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak. Namun, masih banyak kasus di mana anak diperlakukan secara tidak adil, bahkan oleh orang tua mereka sendiri. Pola asuh yang buruk dapat mengakibatkan disfungsi keluarga, yang pada gilirannya berdampak negatif pada perkembangan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif untuk menganalisis tanggung jawab hukum orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan hukum positif Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang kekerasan terhadap anak dan menetapkan sanksi hukum bagi pelakunya, termasuk dalam bentuk penyiksaan fisik, penganiayaan, dan kekerasan seksual. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap hak-hak anak, seperti penelantaran dan perlakuan diskriminatif. Kesimpulannya, pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk toxic parent, akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penegakan hukum ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah tindakan kekerasan serta disfungsi keluarga yang berpotensi merugikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Referensi
Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia, 2018.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2005.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI) Press, 2006.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Abdurrohman, Hussein. 2021. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Mengalami Toxic Parenting Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara 25 Maret 2021.
Kantor Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Kabupaten Badung. “Kekerasan Terhadap Anak” Diakses pada 21 Desember 2021. http://tesa129.badungkab.go.id/kekerasan-terhadap-anak/