ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG BATAS USIA CAPRES DAN CAWAPRES
Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, UUD 1945, Batasan Usia Calon Pemimpin, Independensi Kehakiman, Pengujian KonstitusionalitasAbstrak
Indonesia sebagai negara demokrasi dan konstitusional menegaskan prinsip negara hukum sesuai UUD 1945. Artikel ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tentang Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian mengungkapkan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur UUD 1945, terutama terkait pengujian konstitusionalitas undang-undang. Namun, terkait Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, artikel ini berpendapat bahwa penambahan persyaratan usia di luar yurisdiksi Mahkamah Konstitusi, seharusnya menjadi ranah legislatif. Penelitian ini mencermati pentingnya menjaga independensi kehakiman untuk melindungi kebebasan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, perlu memastikan keseimbangan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara. Putusan kontroversial tersebut menyoroti peran Mahkamah Konstitusi dalam konteks politik, dan artikel ini merinci bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi seharusnya terbatas pada pengujian konstitusionalitas. Dalam konteks pemisahan kekuasaan, artikel ini menekankan perlunya menjaga peran independen lembaga peradilan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan legislatif. Meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki peran vital, penelitian ini menyoroti perlunya mengidentifikasi batasan kewenangan agar Mahkamah Konstitusi tidak terlibat dalam ranah legislatif. Kesimpulannya, penelitian ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kekuasaan lembaga negara dan meresapi prinsip demokrasi dan supremasi hukum dalam menginterpretasikan dan mengaplikasikan hukum positif.
Referensi
Abdul Mukhtie Fajar. 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.
H. Abdul Latif. 2007. Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokrasi. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Iwan Satriawan. 2008. Kedudukan dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, PK2P-FH UMY,Volume 1 No 2.
Mahkamah Konstitusi. 2010. Profil Hakim Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi.
Nurul Huda. 2016. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Makalah UU Nurul Huda.
Soedarsono. 2005. Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi. Jakarta: Tanpa Penerbit.
Undang- Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Anonim. 2023. Diakses pada tanggal 5 November 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231017165140-12-1012409/kronologi-rapat-hakim-mk-putuskan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres.
Anonim. 2023. Diakses pada tanggal 5 November 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231017165140-12-1012409/kronologi-rapat-hakim-mk-putuskan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres.
Anonim. 2023. Diakses pada tanggal 5 November 2023. https://hukum.ub.ac.id/guru-besar-hukum-tata-negara-fh-ub-jelaskan-kejanggalan-putusan-mahkamah-konstitusi-soal-batas-usia-capres-cawapres/
Anonim. 2023. Diakses pada tanggal 5 November 2023. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19469&menu=2
Anonim. 2023. Diakses pada tanggal 5 November 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/conditionally-constitutional-pintu-masuk-penambahan-norma-hol19128/