KEABSAHAN PENYERAHAN SEBAGIAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN ALIH DAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Kata Kunci:
outsourcing, tenaga kerja, undang-undang cipta kerja.Abstrak
Tulisan ini menyoroti isu praktik outsourcing atau alih daya di Indonesia, terutama dalam konteks ketenagakerjaan, dengan fokus pada kerangka regulasi yang berlaku. Meskipun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 telah dicabut, penulis menyatakan bahwa perusahaan alih daya yang telah menerima pemborongan pekerjaan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan masih dapat beroperasi berdasarkan peraturan tersebut, berdasarkan prinsip bahwa peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru tetap berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa dalam hubungan kerja terkait outsourcing, pihak-pihak yang terlibat meliputi perusahaan alih daya yang telah memenuhi persyaratan hukum, perusahaan pemberi pekerjaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya, dan pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan alih daya. Perusahaan alih daya harus memiliki badan hukum dan izin dari pemerintah pusat, dan dalam konteks peraturan yang berlaku, penulis mengutip bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 masih berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan outsourcing.
Referensi
Asikin, Zainal, dkk. 2006. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers;
Asyadhie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada;
Damanik, Sehat. 2006. Outsourcing dan Perjajian Kerja. Jakarta: DSS-Publising;
Djumadi. 2003. Hukum Kerja, Perburuhan, Perjanjian. Jakarta: PT. Rajagrafindo;
Djumialji, F.X. 2006, Perjanjian Kerja. Jakarta: Sinar Grafika;
Editus, Dan Jehan Libertus. 2006. Hak-Hak Pekerja Perempuan. Jakarta: Visi Media;
Muadz, Farid. 2005. Pengadilan Hubungan Industrial dan Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan. Jakarta: Ind. Hill C;
Suhardi, Gunarto. 2006. Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta;
Husni, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (edisi revisi). Jakarta: PT. Raja Grafindo;
Rai Widjaya, I.G. 2004 Hukum Perusahaan. Bekasi: Devisi Kesaint Blanc;
Mengupas dan Membedah Seluruh Permasalahan Outsourcing di Indonesia, http:/www. mailarchive.com/bursakerjaonline@yaho o-groups.com/msg00193.html.76