UPAYA PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM PIDANA ISLAM (HUDUD) BAGI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN PENYULUHAN
Kata Kunci:
Peningkatan Pemahaman Hukum, Masyarakat, Kegiatan PenyuluhanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum pidana islam (Hudud) bagi masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, metode yang digunakan adalah metode non riset dimana semua hasil data ditulis secara alami tanpa dimanipulasi. Salah satu bentuk dari penelitian non riset yang digunakan adalah pendidikan masyarakat berupa penyuluhan, penyuluhan dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2024, penyuluhan yang dilakukan diikuti oleh masyarakat RAWA SARI KOTA JAMBI, kegiatan penyuluhan dimulai pada pukul 10:00 WIB sampai pukul 12:30 WIB. Kegiatan penyuluhan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, penyampaian materi berupa pengantar hukum, hukum di Indonesia, pentingnya pemahaman hukum, hukum pidana islam (Hudud), ice breaking, pengukuran tingkat pemahaman masyarakat mengenai materi yang telah diberikan, lalu diakhiri dengan penutupan. Hasil dari penyuluhan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mengenai hukum pidana islam (hudud) bagi masyarakat, serta masyarakat lebih memahami hukum yang ada diindonesia. Diharapkan dari kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan dapat berdampak baik bagi masyarakat dan menjadikan masyarakat lebih terbuka pada hukum di Indonesia.
Referensi
Ahmad Mawardi Muslih, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Jakarta : Sinar Grafika, 2014) hlm 1.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, “Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat”, Cetakan Pertama, Jakarta: Pohon Cahaya, 2017.
Chandra, T. Y. (2022). Hukum Pidana. PT. Sangir Multi Usaha: Jakarta.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477.
Heri Gunawan. (2021). Edukasi dan produktivitas masyarakat di masa pandemi (Amar Ali Aulia (ed.)). LP2M UIN SGD.
Hidayat, M. R., Sopacua, M. G., Hasibuan, A. K. H., Bogenda, C., Tihahelu, J. A. S., Simbolon, N. Y., Irwanto, Surya, A., Saragih, G, M., Usman, R., Purwoto, A., Masruha. (2022). Pengantar Ilmu Hukum. Penerbit Widina Bhakti Persada: Bandung.
Islamul Haq, Fiqh Jinayah, (Sulawesi Selatan: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020), 55.
Johnson, B & Christensen, L. 2012. Educational Research. Quantitative, Qualitative, and Mixed Approaches. London: SAGE Publications, Inc.
Marsinah, R. (2014). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2), 86–96.
Musjtari, D. N. (2019). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Dusun Jetis, Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul. Jurnal Abdimas, 22(2), 151– 160.
Pradoto, W. S., Jumiati, A., Risnandhi, D., & Prasetyo, Y. A. (2020). Penyebarluaskan Pengetahuan Hukum Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 1–6.
Zulkarnain Lubis dan Bakti Ritonga, Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah, (Jakarta: Kencana Premedia Group, 2016), 1-2