PENYULUHAN HUKUM PIDANA ISLAM (TA’ZIR) SEBAGAI SARANA PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Kata Kunci:
Peningkatan Pemahaman Hukum, Ta’zir, Kegiatan PenyuluhanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum pidana Islam (Ta'zir) bagi masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, metode yang digunakan adalah metode non penelitian dimana semua hasil data ditulis secara alamiah tanpa adanya manipulasi. Salah satu bentuk penelitian non penelitian yang digunakan adalah penyuluhan kepada masyarakat berupa penyuluhan, penyuluhan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2024, penyuluhan yang dilaksanakan diikuti oleh masyarakat PAYO LEBAR KOTA JAMBI, kegiatan penyuluhan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB. Kegiatan penyuluhan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, penyampaian materi berupa pengenalan hukum, hukum di Indonesia, pentingnya memahami hukum, hukum pidana Islam (Ta'zir), ice breaking, mengukur tingkat pemahaman masyarakat terhadap materi yang telah diberikan, kemudian diakhiri dengan penutup. Hasil penyuluhan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum pidana Islam (Ta'zir) bagi masyarakat, dan masyarakat lebih memahami hukum-hukum di Indonesia. Diharapkan kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat dan menjadikan masyarakat lebih terbuka terhadap hukum di Indonesia.
Referensi
Ahmad Mawardi Muslih, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Jakarta : Sinar Grafika, 2014) hlm 1.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, “Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat”, Cetakan Pertama, Jakarta: Pohon Cahaya, 2017.
Chandra, T. Y. (2022). Hukum Pidana. PT. Sangir Multi Usaha: Jakarta.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477.
Heri Gunawan. (2021). Edukasi dan produktivitas masyarakat di masa pandemi (Amar Ali Aulia (ed.)). LP2M UIN SGD.
Hidayat, M. R., Sopacua, M. G., Hasibuan, A. K. H., Bogenda, C., Tihahelu, J. A. S., Simbolon, N. Y., Irwanto, Surya, A., Saragih, G, M., Usman, R., Purwoto, A., Masruha. (2022). Pengantar Ilmu Hukum. Penerbit Widina Bhakti Persada: Bandung.
Irfan, N., Masyrofah. (2013). Fiqh Jinayah. Penerbit Amzah: akarta
Islamul Haq, Fiqh Jinayah, (Sulawesi Selatan: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020), 55.
Johnson, B & Christensen, L. 2012. Educational Research. Quantitative, Qualitative, and Mixed Approaches. London: SAGE Publications, Inc.
Marsinah, R. (2014). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2), 86–96.
Musjtari, D. N. (2019). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Dusun Jetis, Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul. Jurnal Abdimas, 22(2), 151– 160.
Pradoto, W. S., Jumiati, A., Risnandhi, D., & Prasetyo, Y. A. (2020). Penyebarluaskan Pengetahuan Hukum Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 1–6.
Zulkarnain Lubis dan Bakti Ritonga, Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah, (Jakarta: Kencana Premedia Group, 2016), 1-2.