KARAKTERISTIK KRIMINALISASI TERHADAP NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA
Abstrak
Kewenangan seorang Notaris hanya menyimpulkan dan merumuskan keterangan atau pernyataan yang disampaikan oleh para penghadap. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata karena adanya hak ingkar dari profesi notaris, sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya. Walaupun seorang notaris dalam menjalankan jabatannya telah memiliki kemampuan profesional yang tinggi, namun demikian apabila dalam melaksanakan jabatannya selalu dikriminalisasi, maka dikhawatirkan akan merusak keprofesionalan notaris di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan karakteristik kriminalisasi terhadap notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundangan, dan filosofis. Karateristik kriminalisasi terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terkait dengan produk dari notaris dan prosedur pembuatan akta. Notaris secara hukum telah diberikan hak oleh undang-undang secara tegas dan jelas berupa kewajiban untuk menolak memberikan keterangan yang menyangkut rahasia jabatannya, hak tersebut diwujudkan dengan adanya hak ingkar atau mengundurkan diri sebagai saksi, sepanjang menyangkut keterangan-keterangan yang sifatnya rahasia jabatan
Referensi
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi
Hukum, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2006, h. 56.
Abdul Mukhtie Fadjar, Tipe Negara
Hukum, Bayumedia Publishing,
Malang, 2005, h. 33
Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani,
Prinsip-Prinsip Dasar Profesi
Notaris Berdasarkan Peraturan
perundang-Undangan Terbaru,
Dunia Cerdas, Jakarta, 2013,h.75.
Lumban Tobing, Peraturan Jabatab
Notaris, Erlangga, Jakarta, 1992, h.
K. Bartens Cammanish dalam E.
Sumaryono, Etika Profesi Hukum:
Norma-Norma bagi Penegak
Hukum, Kanisius, Yogyakarta,
, h. 147
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,
Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2009, h. 13-14.
Paulus Effendi Lotulung, Perlindungan
Hukum Bagi Notaris Selaku
Pejabat Umum Dalam
Menjalankan Tugasnya, Media
Notariat, Ikatan Notaris Indonesia,
Edisi April, 2002, h. 3
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian
Hukum, Prenada Media Group,
Jakarta, 2011 h. 35
The Liang Gie, Ilmu Politik; Suatu
pembahasan tentang Pengertian,
Kedudukan, Lingkup Metodelogi,
Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta, 1982, h.47.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 01/14/2023 (3)
- 12/20/2022 (2)
- 11/20/2022 (1)