Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 12/20/2022. Baca versi terbaru.

KARAKTERISTIK KRIMINALISASI TERHADAP NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA

Penulis

  • Caroline Haryono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstrak

Kewenangan seorang Notaris hanya menyimpulkan dan merumuskan keterangan atau pernyataan yang disampaikan oleh para penghadap. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata karena adanya hak ingkar dari profesi notaris, sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya. Walaupun seorang notaris dalam menjalankan jabatannya telah memiliki kemampuan profesional yang tinggi, namun demikian apabila dalam melaksanakan jabatannya selalu dikriminalisasi, maka dikhawatirkan akan merusak keprofesionalan notaris di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan karakteristik kriminalisasi terhadap notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundangan, dan filosofis. Karateristik kriminalisasi terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terkait dengan produk dari notaris dan prosedur pembuatan akta. Notaris secara hukum telah diberikan hak oleh undang-undang secara tegas dan jelas berupa kewajiban untuk menolak memberikan keterangan yang menyangkut rahasia jabatannya, hak tersebut diwujudkan dengan adanya hak ingkar atau mengundurkan diri sebagai saksi, sepanjang menyangkut keterangan-keterangan yang sifatnya rahasia jabatan

Referensi

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi

Hukum, Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2006, h. 56.

Abdul Mukhtie Fadjar, Tipe Negara

Hukum, Bayumedia Publishing,

Malang, 2005, h. 33

Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani,

Prinsip-Prinsip Dasar Profesi

Notaris Berdasarkan Peraturan

perundang-Undangan Terbaru,

Dunia Cerdas, Jakarta, 2013,h.75.

Lumban Tobing, Peraturan Jabatab

Notaris, Erlangga, Jakarta, 1992, h.

K. Bartens Cammanish dalam E.

Sumaryono, Etika Profesi Hukum:

Norma-Norma bagi Penegak

Hukum, Kanisius, Yogyakarta,

, h. 147

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,

Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat, Raja Grafindo

Persada, Jakarta, 2009, h. 13-14.

Paulus Effendi Lotulung, Perlindungan

Hukum Bagi Notaris Selaku

Pejabat Umum Dalam

Menjalankan Tugasnya, Media

Notariat, Ikatan Notaris Indonesia,

Edisi April, 2002, h. 3

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian

Hukum, Prenada Media Group,

Jakarta, 2011 h. 35

The Liang Gie, Ilmu Politik; Suatu

pembahasan tentang Pengertian,

Kedudukan, Lingkup Metodelogi,

Gadjah Mada University Press,

Yogyakarta, 1982, h.47.

Unduhan

Diterbitkan

11/20/2022 — Diperbaharui pada 12/20/2022

Versi

Cara Mengutip

Haryono, C. (2022). KARAKTERISTIK KRIMINALISASI TERHADAP NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA. Jurnal Mitra, 1(3). Diambil dari https://jurnal.mitrasmart.co.id/index.php/jm/article/view/12 (Original work published 20 November 2022)